Pasang Iklan

Sertifikat Hak Guna Bangunan / SHGB di Indonesia | IDProperti.com

Sertifikat Hak Guna Bangunan merupakan hak atas seseorang (WNI atau Badan Hukum Indoesia dan berkedudukan di Indonesia) untuk mendirikan dan memiliki bangunan diatas tanah yang bukan miliknya sendiri (bisa diatas tanah milik pemerintah maupun perseorangan / badan hukum). SHGB berlaku hingga 30 tahun dan dapat diperpanjang sampai 20 tahun. Tanah yang dikuasai langsung oleh pemerintah dapat menjadi hak guna bangunan berdasarkan penetapan pemerintah. Sedangkan tanah milik dapat menjadi HGB karena adanya perjanjian otentik antara pemilik tanah dengan pihak yang akan memperoleh HGB. Sertifikat Hak Guna Banguan (HGB) dapat dinyatakan tidak berlaku apabila : 1. Jangka waktunya berakhir. 2. Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena ada syarat yang tidak dipenuhi. 3. Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir. 4. Dicabut untuk kepentingan umum. 5. Ditelantarkan. 6. Tanahnya musnah atau orang atau badan hukum yang mempunyai HGB namun tidak lagi memenuhi syarat, sehingga wajib melepaskan atau mengalihkan haknya kepada pihak lain. Jika tidak dilepaskan atau dialihkan maka HGB tersebut batal demi hukum atau gugur dengan sendirinya.